Sumberdaya Alam hayati : unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumberdaya alam hewani yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk.
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati : pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Ekosistem Sumberdaya Alam hayati : sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayatimaupun non hayati yang saling bergantung dan pengaruh dan mempengarihi.
Hutan Konservasi : kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
hutan konservasiterdiri dari :
1. Kawasan hutan swaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Alam (SA)
2. kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (Tahura)
Kawasan Hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalh hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pkok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatanya secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistenya
Masing- masing bagian KPA dan KSA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
Cagar Alam (CA) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungiuntuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami
Suaka Margasatwa (SM) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasionalyang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya
Cagar Biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikn bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
taman nasional (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. pengelola Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah.
Taman Hutan raya(TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan oleh pemerintah.
Taman Wisata Alam (TWA) adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelola Kawasan Taman Wisata Alam dilakukan oleh pemerintah.
Taman Buru (TB) adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu
B TUJUAN KONSERVASI
Tujuan konservasi adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Strategi Konservasi
upaya konservasi di Indonesia dimulai tahun 1880, dengan menunjuk sebuah Cagar Alam di Depok. Tahun 1889 ditetapkan Suaka Alam Cibodas, yang dapat dikatakan sebagai cikal bakal Taman Nasional Gunung Gede Pangranggo. upaya konservasi tersebut terus berlanjut, dan tahun 1980 dibentuk Tim Pengarah Pengembangan Perlindungan Pelestarian Alam, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Negara PPLH.
Selanjutnya, sejlan dengan setrategi konservasi Dunia yang dikeluarkan IUCN (1980), Indonesia mendeklarasikan Setrategi Konservasi Indonesia. Setrategi tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 5/1990. Pokok-Pokok Setrategi Konservasi Indonesia Tersebut antara lain :
KSDAH ataupun konservasi biologi pada dasarnya merupakan bagian dari ilmu dasar dan ilmu terapan yang berasaskan pada pelestarian kemampuan dan pemanfaatannya secara serasi dan seimbang. Adapun tujuan dari KSDAH adalah untuk terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta kesinambungan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan strategi dan juga pelaksananya. Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat, mencakup masayarakat umum, swasta, lembaga swadaya masayarakat, perguruan tinggi, serta pihak-pihak lainnya. Sedangkan strategi konservasi nasional telah dirumuskan ke dalam tiga hal berikut taktik pelaksanaannya, yaitu :
1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan (PSPK)
a. Penetapan wilayah PSPK.
b. Penetapan pola dasar pembinaan program PSPK.
c. Pengaturan cara pemanfaatan wilayah PSPK.
d. Penertiban penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.
e. Penertiban maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
a. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
b. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (in-situ dan eks-situ konservasi).
3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
a. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
b. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (dalam bentuk : pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, budidaya).
Kawasan pelestarian alam ataupun kawasan dilindungi ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan berbagai macam kriteria sesuai dengan kepentingannya. Hampir di setiap negara mempunyai kriteria/kategori sendiri untuk penetapan kawasan dilindungi, dimana masing-masing negara mempunyai tujuan yang berbeda dan perlakuan yang mungkin berbeda pula.
Namun di level internasional seperti misalnya Commission on National Park and Protected Areas (CNPPA) yaitu komisi untuk taman nasional dan kawasan dilindungi yang berada di bawah IUCN memiliki tanggung jawab khusus dalam pengelolaan kawasan yang dilindungi secara umum di dunia, baik untuk kawasan daratan maupun perairan.
Sedikitnya, sebanyak 124 negara di dunia telah menetapkan setidaknya satu kawasan koservasinya sebagai taman nasional (bentuk kawasan dilindungi yang populer dan dikenal luas). Walaupun tentu saja di antara masing-masing negara, tingkat perlindungan yang legal dan tujuan pengelolaannya beragam, demikian juga dasar penetapannya.
Apabila suatu negara tidak memiliki kawasan dilindungi yang khusus karena sulit untuk memenuhi standar yang ditetapkan, maka mereka dapat mengelola kawasan alternatif seperti hutan produksi yang dialihkan sebagai kawasan dilindungi sehingga penurunan/pengurangan plasma nutfah dapat ditekan.
Kategori klasifikasi kawasan dilindungi, dimana kategori pegelolaan harus dirancang agar pemanfaatan agar seimbang, tidak lebih mementingkan salah satu fungsi dengan meninggalkan fungsi lainnya. Adapaun kategori penetapan kawasan dilindungi yang tepat harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu :
a. Karakteristik atau ciri khas kawasan yang didasarkan pada kajian ciri-ciri biologi dan ciri lain serta tujuan pengelolaan.
b. Kadar perlakuan pengelolaan yang diperlukan sesuai dengan tujuan pelestarian.
c. Kadar toleransi atau kerapuhan ekosistem atau spesies yang terdapat di dalamnya.
d. Kadar pemanfaatan kawasan yang sesuai dengan tujuan peruntukan kawasan tersebut.
e. Tingkat permintaan berbagai tipe penggunaan dan kepraktisan pengelolaan.
Sedangkan secara umum, ciri-ciri suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan dilindungi adalah :
1. Karakteristik/keunikan ekosistem, misalnya ekosistem hutan hujan dataran rendah, fauna endemik, ekosistem pegunungan tropika, dan lain-lain.
2. Spesies khusus yang diminati, mencakup nilai/potensi, kelangkaan atau terancam, misalnya menyangkut habitat jenis satwa seperti badak, harimau, beruang, dan lain-lain.
3. Tempat yang memiliki keanekaragaman spesies yang tinggi.
4. Lanskap/ciri geofisik yang bernilai estetik, dan penting untuk ilmu pengetahuan misalnya glasier, mata air panas, kawah gunung berapi dan lain-lain.
5. Tempat yang berfungsi sebagai perlindungan hidrologi, tanah, air dan iklim mikro.
6. Tempat yang potensial untuk pengembangan rekreasi alam dan wisata, misalnya danau, pantai, pegunungan, satwa liar yang menarik, dan lain-lain.
7. Tempat peninggalan budaya, misalnya candi, galian purbakala, situs, dan lain-lain.
Secara umum, tujuan utama dari pengelolaan kawasan dilindungi adalah :
1. Penelitian ilmiah.
2. Perlindungan daerah liar/rimba.
3. Pelestarian keanekaragaman spesies dan genetic.
4. Pemeliharaan jasa-jasa lingkungan.
5. Perlindungan fenomena-fenomena alam dan budaya yang khusus.
6. Rekreasi dan wisata alam.
7. Pendidikan (lingkungan).
8. Penggunaan lestari dari sumberdaya alam yang berasal dari ekosistem alami.
9. Pemeliharaan karakteristik budaya dan tradisi.
Berdasarkan tujuan manajemen tersebut, maka kawasan dilindungi dikelola dalam berbagai kategori pengelolaan kawasn dilindungi yang ditetapkan IUCN (1994) sebagai berikut :
1. a. Cagar alam mutlak (strict nature protection)
b. Daerah liar/rimba (wilderness area)
2. Konservasi ekosistem dan rekreasi, misalnya taman nasional.
3. Konservasi fenomena alam, misalnya monumen alam.
4. Konservasi melalui kegiatan manajemen aktif misalnya kawasan pengelolaan habitat.
5. Konservasi bentang alam, laut dan rekreasi.
6. Pemanfaatan lestari ekosistem alam.
2 komentar:
mungkin da yang lbh jelas silahkan hubungi langsung sekertariat MAPALIPMA
mungkin da yang lbh jelas silahkan hubungi langsung sekertariat MAPALIPMA
Posting Komentar