TATA CARA
MEMASUKI KAWASAN KONSERVASI
1. Sebelum memasuki
kawasan pengunjung harus melapor dan meminta ijin ke kantor Balai KSDA atau
seksi konservasi wilayah setempat untuk mendapatkan SIMAKSI (Surat Ijin Masuk
Kawasan Konservasi)
2. Sebelum memasuki
kawasan pengunjung wajib melapor kepada petugas atau kepala resort Konservasi
wilayah setempat.
3. Pengunjung
dengan tujuan penelitian, pendidikan dan rombongan wajib ;
·
Membawa surat jalan dari
Oraganisasi/Sekolah/instansi/institusi
·
Menyerahkan kepada Balai KSDA copy laporan tertulis hasil
kegiatan penelitian/pendidikan yang telah dilaksanakan.
4. Selama berada
dalam kawasan konservasi, pengunjung wajib menaati ketentuan sebagai berikut :
·
Dilarang mengambil tumbuhan, binatang, barang/bahan dari
dalam kawasan konservasi
·
Dilarang mencoret-coret, merusak pohon/fasilitas/bangunan
didalam kawasan konservasi
·
Sebelum meninggalkan kawasan konservasi, pengunjung wajib
membersihkan sampah, membuangnya pada tempat yang disediakan
·
Segera mematikan apiunggun, tungku masak, dan perapian
lain setelah selesai pemakaian
·
Menjaga tata tertib, disiplin, dan mentaati
ketentuan/peraturan lainnya didalam kawasan hutan, termasuk petunjuk kawasan
hutan.
5. Khusus untuk
kegiatan pembuatan film/video wajib membuat credit title Dirjen PHKA dan Logo
Departemen Kehutanan dalam film/video yang dibuat.
6. Khusus untuk
memasuki Kawasan Taman Wisata Alam pengunjung membayar karcis masuk sesuai
ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut hubngi :
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar