Mengenai Saya

Foto saya
Sebuah UKM yang bergerak di bidang kepencintaalaman. Di bawah naungan Institut Pertanian Malang.

Minggu, 31 Maret 2019

HUTAN LINDUNG



MAPALIPMA INDONESIA, 
mengenal kawasan Konservasi








Hutan lindung : Pengertian, Manfaat, fungsi, dan ancaman.


Gambar 1. Hutan lindung malang selatan
Dokumentasi MAPALIPMA 2019.

Hutan itu menyediakan berbagai hal, hutan sangat kaya akan manfaatnya , hutan juga sebagai penyelamat kehidupan. Jika hutan tidak di jaga dan dilindungi hutan akan hilang secara perlahan-lahan. Maka mulailah melestarikan hutan sejak dini untuk lestari di kehidupan yang akan datang. Sumber daya alam sangat melimpah salah satunya di dalam dan sekitar kawasan hutan yang juga menyediakan  beragam sumber kehidupan didalamnya. Contoh sumberdaya itu seperti tanah, air, oksigen dan flora fauna yang bisa dimanfaatkan satu sama lain. Hutan juga berperan sebagai hidrologi sangat penting untuk kelestarian sumber kehidupan ,Saat ini hutan menjadi rebutan bagi beberapa komunitas yang mempunyai kepentingan masing-masing, laju deforestrasi dan perubahan fungsi hutan juga sangat tinggi dari yang dulunya alami sekarang menjadi aktifitas umum dan dimanfaatkan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem. jenis hutan sangat beragam mulai hutan heterogen dan hutan homogen, tapi pada kesempatan kali ini, kita membahas tentang kawasan lindung dan hutan lindung.
Hal-hal penting mengenai hutan lindung:
1.      Pengertian hutan lindung
2.      Dasar hukum hutan lindung
3.      Manfaat hutan lindung
4.      Fungsi hutan lindung
5.      Ancaman
6.      Rekomendasi


Gambar 2. Hutan lindung Malang selatan (P.Krambilan)
Dokumentasi MAPALIPMA 2019.

        Hutan lindung
Hutan lindung merupakan hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan jenis flora dan fauna yang terbentuk secara alamiah maupun tidak. Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung mempunyai peran sebagai penyedia cadangan air bersih, pencegah banjir, penahan erosi, paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.(UU No.41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN).
Hutan lindung didefinisikan sebagai kawasan hutan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap untuk kepentingan hidrologi, baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun diluar kawasan hutan yang dipengaruhinya. Maka hutan itu akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung, bahkan akan menimbulkan bencana alam.
Seringkali masyarakat umumnya menganggap kawasan lindung dan hutan lindung merupakan hal yang sama. Kawasan lindung dan hutan lindung sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda namun sangat berkaitan satu sama lain. Kawasan lindung mencakup kawasan hutan dan non-hutan, sedangkan hutan lindung adalah kawasan lindung yang berada di kawasan hutan. Jadi sederhananya, hutan lindung merupakan bagian dari kawasan lindung.
2.      Dasar hukum hutan lindung
Keberadaan hutan lindung sebagai hutan penutupan vegetasi sangatlah penting untuk dijaga dan dipelihara keberadaannya. Hutan jenis ini selain untuk pengelolaan sumberdaya alam, juga harus diperhatikan dasar-dasar hukum dan perundang-undangan yang menjadi tata cara, panduan serta pengelolaan yang harus ditaati.
Berikut adalah berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan hutan lindung di Indonesia:
Pertama, UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 5 yang menegaskan kewenangan daerah atas pengelolaan hutan lindung.
Kedua, terdapat Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1999 mengenai pengelolaan untuk pemahaman fungsi dan manfaat kawasan lindung yang perlu tanggung jawab dalam pengelolaannya.
Secara khusus untuk dasar hukum fungsi hutan lindung, pemerintah telah mengupayakan Undang-Undang 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang mengamanatkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Jauh sebelum itu pemerintah telah mengupayakan Kepres 32 tahun 1990 (tentang Pengelolaan Kawasan Lindung) yang mengamanatkan bahwa upaya pengelolaan kawasan lindung mencakup kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya (kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air), kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/ waduk, kawasan sekitar mata air), kawasan suaka alam dan cagar budaya (kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainya, kawasan pantan berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan) dan kawasan rawan bencana alam.
Berlandaskan pada mandat Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 bahwa salah satu dimensi dari empat pilar pokok penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan diimplementasikan melalui perencanaan kehu tanan yang dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah sehingga dapat memberikan pedoman dan arah dalam tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan perencanan hutan dilakukan dengan empat kegiatan pokok yakni:
1.      Inventarisasi hutan
  1. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan
  2. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
  3. Penyusunan rencana kehutanan, serta pengendalian penggunaan kawasan hutan.

Selain itu, Menurut Keppres No. 32 Tahun 1990 menuntut penggunaan sumber daya alam yang selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/ atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan
3.      Manfaat Hutan Lindung
Hutan lindung merupakan salah satu jenis hutan berdasarkan kegunaannya. Hutan lindung juga berperan banyak dalam melestarikan ekologi. Hutan lindung adalah kawasan yang digunakan untuk melindungi berbagai jenis flora dan fauna yang ada di dalamnya. Sesuai dengan namanya, hutan lindung ini bukan hanya sebagai kawasan atau tempat untuk melindungi saja, namun juga sebagai kawasan atau tempat yang pantas untuk dilindungi. Hutan lindung ini mempunyai banyak sekali manfaat atau fungsi. Ada banyak sekali manfaat dari hutan lindung. Berbagai manfaat yang bisa kita dapatkan dari hutan lindung ini antara lain sebagai berikut:
a.       Untuk melindungi tumbuhan tertentu
b.      Untuk melindungi binatang atau hewan yang langka
c.       Menyimpan cadangan air tanah
d.      Mencegah terjadinya banjir
e.       Mangatur sistem tata air
f.       Mencegah erosi tanah
g.      Menjadi tempat wisata
h.      Menjadi tempat edukasi dan penelitian
i.        Mengurangi pemanasan global
j.        Mencegah kepunahan binatang dan tumbuh- tumbuhan
4.      Fungsi Hutan Lindung
Saat ini, populasi dari hutan lindung sendiri cukup memprihatinkan, karena banyak yang berada di dalam kondisi tidak terawat, dan cenderung mengalami kerusakan. Saat ini, hutan lindung tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yang terdiri dari berbagai macam jenis hutan, salah satunya adalah hutan hujan tropis.
Meskipun saat ini sudah mengalami banyak kerusakan, dan kurang terawat, namun pada dasarnya hutan lindung memiliki banyak sekali manfaat, baik untuk lingkungan, maupun bagi kehidupan manusia. Apa saja manfaat dari hutan lindung? Berikut ini adalah beberapa fungsi Hutan lindung :
  1. Sebagai penyeimbang ekosistem
Sebagai salah satu lokasi tempat tinggal bagi para hewan dan juga tumbuhan, hutan lindung berfungsi untuk melesatarikan kehidupan mereka. Hutan lindung memberikan berbagai macam ekosistem yang tentu saja sangat berguna dan juga bermanfaat bagi para flora dan juga fauna yang berada di lingkungan tempat tinggal hutan lindung. Selain itu, hutan lindung juga berfungsi sebagai penyeimabang alam, dimana segala sesuatu yang ada di dunia ini membutuhkan keseimbangan.
b.      Sebagai tempat tinggal beragam jenis fauna
Tidak hanya bagi manusia, hutan lindung pun memiliki fungsi yang sangat penting bagi para hewan – hewan, sarwa liar. Di dalam hutan lindung, semua kehidupan bagi para hewan tersedia, mulai dari habitat atau tempat tinggal hingga kebutuhan makanan para hewan dan satwa akan terpenuhi di dalam hutan lindung. Hal ini pun terbukti dengan adanya khasus dari para hewan yang masuk ke perumahan warga ketika hutan lindung tempat mereka tinggal rusak dan tidak layak untuk memenuhi kehidupannya. Dengan adanya kondisi seperti ini, tentu saja sangat membuktikan bahwa adanya keberadaan hutan lindung memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan satwa liar.
c.       Tempat tinggal flora dan tumbuhan
Tidak hanya hewan dan juga para satwa liar, hutan lindung juga merupakan tempat berlindungnya flora alias tumbuhan. Banyak beragam flora dan juga tumbuhan yang tinggal di hutan lindung, bahkan kemungkinan masih ada banyak lagi spesies dari flora yang belum sempat ditemukan oleh manusia, sehingga dapat menjadi bahan penelitian dari manusia untuk menemukan spesies tumbuhan baru.
d.      Lokasi resapan air
Salah satu fungsi utama dari adanya hutan lindung adalah sebagai lokasi resapan air. Lokasi resapan air di hutan lindung ini didukung oleh kondsi dimana banyak terdapat pepohonan dengan akar yangbesar, sehingga mampu untuk menyerap air. Dengan kemampuan hutan lindung dalam meyerap air ini, maka hutan lindung tentunya sangat baik untuk membantu meningkatkan resapan air pada daerah sekitarnya. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi mereka yang tinggal di dekat hutan lindung. Mereka akan lebih mudah dalam menemukan sumber air, tidak lagi susah kekeringan air karena hutan lindung dapat menjadi sumber resapan air.
e.       Mencegah bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor
Fungsi hutan lindung berikutnya adalah sebagai pencegah terjadinya bencana alam, seperti banjir dan juga tanah longsor. Dengan banyaknya jumlah pohon di dalam hutan lindung, maka hal ini akan sangat baik untuk membantu menjaga kontur tanah agar menjadi lebih kokoh dan kuat. Selain itu, fungsi akar dari tanaman juga sangat baik untuk menyerap air, sehingga air hujan yang jatuh tidak langsung mengalir begitu saja, melainkan akan masuk dan meresap di dalam tanah dan tentu saja dapat mencegah terjadinya banjir.
f.       Sebagai sumber kehidupan bagi warga sekitarnya
Tidak hanya bagi tumbuhan dan juga hewan, namun manusia pun juga mendapatkan manfaat dari hutan lindung. Manusia bisa memperoleh seperti bahan makanan dan memperoleh kehidupan dari hutan lindung. Meskipun tidak semua hewan dan juga tumbuhan bisa dan boleh untuk diambil dari hutan lindung, namun demikian manusia bisa memanfaatkannya, seperti mencari air di sungai atau sumber air, potongan ranting untuk kayu bakar, dan beberapa hewan yang tidak dilindungi pun boleh untuk diburu. Dengan demikian, semua kebutuhan hidup manusia bisa terpenuhi.
g.      Sebagai lokasi ekowisata
Lokasi ekowisata juga merupakan salah satu manfaat dan fungsi dari hutan lindung berikutnya. Lokasi ekowisata menggabungkan konsep tempat pariwisata dan juga pembelajaran. Dengan demikian, selain dapat memperoleh kesenangan dalam melakukan wisata, para twisatawan pun juga akan memperoleh manfaat lainnya, yaitu dapat mempelajari keragaman flora fauna ang ada di dalam hutan lindung tersebut.
h.      Penyedia oksigen bagi lingungan sekitarnya
Hal ini juga merupakan fungsi penting dari sebuah hutan lindung. hutan lindung mampu sebagai penyedia pasokan oksigen bagi dunia. Paling tidak hampir lebih dari 70% pasokan oksigen yang tersedia di dunia atau alam semesta ini disediakan oleh hutan lindung. Jadi, dapat dibayangkan apabila hutan lindung mengalami kerusakan, berarti otomatis kita akan mengalami kekurangan pasokan oksigen.
i.        Menyuplai udara bersih
Tidak hanya menyuplai oksigen, kebutuhan akan udara bersih juga sangat tinggi, terutama bagi manusia. Selain oksigen, udara yang bersih juga dapat membantu memperbaiki sistem pernapasan manusia, sehingga dapat mengurangi kemunculan dari berbagai gangguan kesehatan pernapasan. Saat ini, udara sudah semakin kotor, dengan keberadaan polusi udara yang semakin tinggi. Namun demikian, untuk membantu menyeimbangkan kondisi udara di lingkungan, fungsi hutan lindung sangatlah penting.
j.        Sebagai lokasi untuk relaksasi dan melepas penat
Hutan lindung merupakan salah satu lokasi yang sepi dan juga sunyi. Kesunyian ini seringkali dimanfaatkan oleh banyak orang untuk menjadi lokasi relaksasi ataupun bersantai untuk sekedar melepas penat. Beberapa orang bisa saja menggunakan hutan lindung sebagai media terapi alami oleh suasana hutan lindung..
k.      Meningkatkan kualitas hidup dari warga yang tinggal di sekitarnya
Dengan fungsinya yang dapat mendukung kehidupan dari warga yang tinggal di sekitarnya, maka secara otomatis hutan lindung juga memiliki fungsi yang penting untuk membantu meningkatkan taraf hidup dari para warga yang tinggal di sekitarnya. Warga yang tinggal di sekitar hutan lindung akan memiliki kualitas hidup yang lebih baik, hidup sehat dan juga terbebas dari ancaman bencana alam, seperti banjir dan juga tanah longsor.
l.        Mengurangi pemanasan global
Isu pemanasan global merupakan salah satu masalah yang sejak dulu menghinggapi planet bumi. Salah satu usaha mengurangi pemanasan global adalah dengan mengembangkan kawasan hutan lindung yang dapat membantu dalam menjaga lapisan ozon pada atmosfer bumi.
m.    Mencegah terjadinya kepunahan
Biasanya hutan lindung juga dapat bermanfaat untuk mencegah terjadinya kepunahan pada spesies tertentu, baik flora maupun faunanya. Dengan adanya fungsi ini, maka keberadaan hewan yang dilindungi akan terjaga dan tidak akan mudah mengalami kepunahan, mengingat sudah banyak sekali flora dan juga fauna yang mengalami kepunahan karena kerusakan ekosistem.
n.      Melindungi Hewan Langka
Fungsi hutan lindung untuk melindungi hewan langka memang bersifat mutlak, banyak hewan langka yang hidup di hutan lindung. Mengapa di hutan lindung ? karena di hutan ini dilarang pemburuan hingga memasukinya tanpa izin untuk kepentingan pribadi, jadi di pastikan tidak akan ada yang “berani” untuk berburu di sini.
5.      Ancaman
Terdapat beberapa bentuk ancaman terhadap keberadaan kawasan hutan lindung (HL) oleh aktivitas masyarakat di sekitar kawasan, yaitu
a.        tambang galian C
Yang dimaksud bahan galian golongan C merupakan bahan galian non metal seperti : nitrat, posfat, garam, asbes, mika, batu permata, batu apung, marmer, batu kapur dan sirtu, tetapi bahan galian yang diekploitasi masyarakat utamanya adalah batu andesit sebagai bahan bangunan gedung maupun jalan raya, ada yang langsung diangkut batunya tetapi ada yang diproses lebih dulu menjadi batu kerikil.
Kegiatan penambangan semacam ini umumnya legal, mendapat ijin ekploitasi dari pemerintah Kabupaten. Cara ekploitasinyapun menggunakan alat-alat berat dan alat angkut berupa Truck atau dumptruck. Untuk sementara ini lokasi eksploitasi lebih banyak berbatasan dengan hutan lindung. Nampaknya dalam pengelolaan sumberdaya alam di daerah ini terutama untuk bahan galian C tidak mengenal yang namanya zona penyangga (buffer zone) hutan lindung. Dengan demikian kalau cadangan bahan galian telah menipis dikhawatirkan areal ekploitasi dapat merambah ke dalam kawasan hutan lindung, karena itu perlu ditingkatkan pengawasannya.
Penambangan bahan galian C juga dilakukan secara tradisional oleh masyarakat dan sifatnya illegal. Walaupun penambangan ini lambat karena dilakukan secara manual, tetapi lambat laun kalau tidak ada pengawasan akan mengancam keberadaan kawasan hutan lindung. Oleh karena itu perlu diarahkan agar kerusakan lingkungan tidak terjadi seperti : pencemaran air sungai, perubahan bentang lahan seperti terbentuknya lubang-lubang yang menganga dan kolam sarang nyamuk serta rawan tanah longsor.
b.       Perladangan dikawasan hutan lindung
Sistem perladangan secara substansial jika berakar dari budaya dan kearifan masyarakat lokal bukan merupakan permasalahan yang memicu deforestasi hutan karena sistem perladangan murni dilakukan dengan banyak pertimbangan dan cermat agar tidak merusak. Akan tetapi dengan adanya tekanan hutan yang terus menerus selain oleh kegiatan ladang dan kegiatan eksternal lainnya maka sistem tersebut menjadi masalah terutama yang terkait dengan terputusnya siklus gilir balik kegiatan perladangan akibat wilayah jelajahnya dibatasi oleh wilayah konsesi HPH. Selain itu perluasan areal perladangan juga menjadi pemicu yang menyebabkan aspek perladangan diidentifikasi sebagai suatu permasalahan dalam kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan.
c.       berternak sapi dekat kawasan hutan lindung.
Jika kegiatan penggembalaan intensif dilakukan di kawasan hutan lindung maka akan berdampak negatif terhadap kondisi penutupan vegetasi, mempengaruhi tingkat kesarangan dan kesuburan tanah. Jika ada hujan akan memicu erosi, karena penutupan vegetasi pada tanah telah berkurang. Selain itu padang-padang penggembalaan tersebut juga sudah diklaim masyarakat sebagai hak milik. Berdasarkan kondisi sekarang tekanan terhadap kawasan hutan lindung akan menjadi dampak penting jika tidak dikelola dari awal.
d.      Perkebunan
Kegiatan perkebunan di kawasan hutan lindung selain dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk kebun karet, kebun kemiri, kebun buah campuran, kebun sayur, kebun tapioka, kebun pisang dan hutan tanaman penghasil kayu industri seperti jati dan mahoni juga dilakukan dalam bentuk perkebunan skala besar.
e.       Kebakaran lahan dan hutan
Kebakaran hutan yang terjadi di kawasan hutan lindung Kabupaten Tanah Laut sebagian besar berada pada kawasan yang sudah tidak berhutan atau kawasan padang alang-alang dan semak belukar. Kebakaran ini biasanya memang terjadi pada hutan yang sudah terganggu yang diakibatkan oleh terbukanya tajuk sehingga memudahkan sinar matahari menembus lantai hutan. Lantai hutan yang terbuka mengandung sumber bahan bakar yang potensial sehingga meningkatkan peluang terjadinya kebakaran hutan.
Cepat atau lambat aktivitas tersebut akan memengaruhi kelestarian fungsi kawasan hutan lindung, karena secara spesifik dapat merubah penutupan dan bentang lahan (landscape) dan pada akhirnya dapat merusak fungsi lindungnya.

6.      Rekomendasi
(http://www.forda-mof.org/files/Jurnal_Sosek_2.2.2005-1.Kajian_Kebijakan_Pengelelolaan_HL-Kirsfianti. Jurnal Penelitian Sosial & Ekonomi Vol. 2 No. 2 Juli Tahun 2005, hal 203 -232)
a.       Mengingat kompleksnya permasalahan hutan lindung, kebijakan yang dibuat haruslah komprehensif, terintegrasi dan tidak overlapping,
b.      RUU pertambangan perlu disempurnakan dengan memasukan peran instansi kehutanan dalam kegiatan reklamasi,
c.       Diperlukan peraturan perundangan yang mengatur aspek kelembagaan hutan lindung, termasuk kelembagaan pusat dan daerah,
d.      Penekanan kewenangan pengelolaan hutan lindung tetap pada pemda, dengan pengembangan koordinasi antar departemen, pusat-daerah, dan antara satu daerah dengan daerah lainnya,
e.       Perlunya mewujudkan persamaan persepsi mengenai fungsi hutan lindung antar sektor terkait dalam pengelolaan hutan lindung,
f.       Mengingat kompleksnya permasalahan hutan lindung, kebijakan perlu dibuat secara komprehensif, terintegrasi dan tidak overlapping,
g.      Diperlukan peraturan perundangan yang mengatur aspek kelembagaan hutan lindung, termasuk kelembagaan pusat dan daerah.

Refrensi
Jurnal Hutan Tropis Borneo Volume 10 No. 27, Edisi September 2009
(http://www.forda-mof.org/files/Jurnal_Sosek_2.2.2005-1.Kajian_Kebijakan_Pengelelolaan_HL-Kirsfianti. Jurnal Penelitian Sosial & Ekonomi Vol. 2 No. 2 Juli Tahun 2005, hal 203 -232)


SEMOGA BERMANFAAT, TERIMAKASIH...😄😄

Tidak ada komentar: