MAPALIPMA INDONESIA,
mengenal kawasan Konservasi
Gambar 1. Hutan lindung malang selatan
Dokumentasi MAPALIPMA 2019.
Hutan itu
menyediakan berbagai hal, hutan sangat kaya akan manfaatnya , hutan juga
sebagai penyelamat kehidupan. Jika hutan tidak di jaga dan dilindungi hutan
akan hilang secara perlahan-lahan. Maka mulailah melestarikan hutan sejak dini
untuk lestari di kehidupan yang akan datang. Sumber daya alam sangat melimpah salah satunya di
dalam dan sekitar kawasan hutan yang juga menyediakan beragam sumber kehidupan didalamnya. Contoh
sumberdaya itu seperti tanah, air, oksigen dan flora fauna yang bisa
dimanfaatkan satu sama lain. Hutan juga berperan sebagai hidrologi sangat
penting untuk kelestarian sumber kehidupan ,Saat ini hutan menjadi rebutan bagi
beberapa komunitas yang mempunyai kepentingan masing-masing, laju deforestrasi
dan perubahan fungsi hutan juga sangat tinggi dari yang dulunya alami sekarang
menjadi aktifitas umum dan dimanfaatkan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan
keseimbangan ekosistem. jenis hutan sangat beragam mulai hutan heterogen dan
hutan homogen, tapi pada kesempatan kali ini, kita membahas tentang kawasan
lindung dan hutan lindung.
Hal-hal
penting mengenai hutan lindung:
1. Pengertian hutan lindung
2. Dasar hukum hutan lindung
3. Manfaat hutan lindung
4. Fungsi hutan lindung
5. Ancaman
6. Rekomendasi
Gambar 2. Hutan lindung Malang selatan (P.Krambilan)
Dokumentasi MAPALIPMA 2019.
Hutan lindung
Hutan lindung merupakan
hutan atau lahan luas yang berisikan kumpulan jenis flora dan fauna yang
terbentuk secara alamiah maupun tidak. Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai
kawasan hutan lindung mempunyai peran sebagai penyedia cadangan air bersih,
pencegah banjir, penahan erosi, paru-paru kota, dan banyak lagi di antaranya.
Hutan lindung adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.(UU
No.41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN).
Hutan lindung didefinisikan sebagai kawasan hutan
yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan
sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap untuk kepentingan
hidrologi, baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun diluar kawasan
hutan yang dipengaruhinya. Maka hutan itu akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung,
bahkan akan menimbulkan bencana alam.
Seringkali
masyarakat umumnya menganggap kawasan lindung dan hutan lindung merupakan hal
yang sama. Kawasan lindung dan hutan lindung sebenarnya merupakan dua hal yang
berbeda namun sangat berkaitan satu sama lain. Kawasan lindung mencakup kawasan
hutan dan non-hutan, sedangkan hutan lindung adalah kawasan lindung yang berada
di kawasan hutan. Jadi sederhananya, hutan lindung merupakan bagian dari
kawasan lindung.
2.
Dasar hukum
hutan lindung
Keberadaan hutan
lindung sebagai hutan penutupan vegetasi sangatlah penting untuk dijaga dan
dipelihara keberadaannya. Hutan jenis ini selain untuk pengelolaan sumberdaya
alam, juga harus diperhatikan dasar-dasar hukum dan perundang-undangan yang
menjadi tata cara, panduan serta pengelolaan yang harus ditaati.
Berikut adalah berbagai peraturan perundangan yang
berkaitan dengan hutan lindung di Indonesia:
Pertama, UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 5 yang
menegaskan kewenangan daerah atas pengelolaan hutan lindung.
Kedua, terdapat Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun
1999 mengenai pengelolaan untuk pemahaman fungsi dan manfaat kawasan lindung
yang perlu tanggung jawab dalam pengelolaannya.
Secara khusus untuk dasar hukum fungsi hutan lindung,
pemerintah telah mengupayakan Undang-Undang 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang mengamanatkan bahwa perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Jauh sebelum itu pemerintah telah mengupayakan Kepres
32 tahun 1990 (tentang Pengelolaan Kawasan Lindung) yang mengamanatkan bahwa
upaya pengelolaan kawasan lindung mencakup kawasan yang memberikan perlindungan
kawasan bawahannya (kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan
air), kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan
sekitar danau/ waduk, kawasan sekitar mata air), kawasan suaka alam dan cagar
budaya (kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainya,
kawasan pantan berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman
wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan) dan kawasan rawan bencana alam.
Berlandaskan pada
mandat Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 bahwa salah satu dimensi dari empat
pilar pokok penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan diimplementasikan
melalui perencanaan kehu tanan yang dilaksanakan secara transparan,
bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan
aspirasi daerah sehingga dapat memberikan pedoman dan arah dalam tercapainya tujuan
penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan
perencanan hutan dilakukan dengan empat kegiatan pokok yakni:
1. Inventarisasi
hutan
- Pengukuhan dan Penatagunaan
Kawasan Hutan
- Pembentukan wilayah pengelolaan
hutan
- Penyusunan rencana kehutanan,
serta pengendalian penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, Menurut Keppres No. 32 Tahun 1990 menuntut
penggunaan sumber daya alam yang selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi
lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/ atau program
pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup
dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan
3.
Manfaat Hutan
Lindung
Hutan lindung merupakan salah satu
jenis hutan berdasarkan kegunaannya. Hutan lindung juga berperan banyak dalam
melestarikan ekologi. Hutan lindung adalah kawasan yang digunakan untuk
melindungi berbagai jenis flora dan fauna yang ada di dalamnya. Sesuai dengan
namanya, hutan lindung ini bukan hanya sebagai kawasan atau tempat untuk
melindungi saja, namun juga sebagai kawasan atau tempat yang pantas untuk
dilindungi. Hutan lindung ini mempunyai banyak sekali manfaat atau fungsi. Ada
banyak sekali manfaat dari hutan lindung. Berbagai manfaat yang bisa kita
dapatkan dari hutan lindung ini antara lain sebagai berikut:
a.
Untuk melindungi tumbuhan
tertentu
b.
Untuk melindungi binatang
atau hewan yang langka
c.
Menyimpan cadangan air tanah
d.
Mencegah terjadinya banjir
e.
Mangatur sistem tata air
f.
Mencegah erosi tanah
g.
Menjadi tempat wisata
h.
Menjadi tempat edukasi dan
penelitian
i.
Mengurangi pemanasan global
j.
Mencegah kepunahan binatang
dan tumbuh- tumbuhan
4. Fungsi Hutan
Lindung
Saat ini, populasi dari hutan lindung sendiri cukup memprihatinkan,
karena banyak yang berada di dalam kondisi tidak terawat, dan cenderung
mengalami kerusakan. Saat ini, hutan lindung tersebar di berbagai daerah di
Indonesia, yang terdiri dari berbagai macam jenis hutan, salah satunya adalah
hutan hujan tropis.
Meskipun saat ini sudah mengalami banyak kerusakan, dan kurang terawat,
namun pada dasarnya hutan lindung memiliki banyak sekali manfaat, baik untuk
lingkungan, maupun bagi kehidupan manusia. Apa saja manfaat dari hutan lindung?
Berikut ini adalah beberapa fungsi Hutan lindung :
- Sebagai
penyeimbang ekosistem
Sebagai salah satu lokasi tempat tinggal bagi para
hewan dan juga tumbuhan, hutan lindung berfungsi untuk melesatarikan kehidupan
mereka. Hutan lindung memberikan berbagai macam ekosistem yang tentu saja
sangat berguna dan juga bermanfaat bagi para flora dan juga fauna yang berada
di lingkungan tempat tinggal hutan lindung. Selain itu, hutan lindung juga
berfungsi sebagai penyeimabang alam, dimana segala sesuatu yang ada di dunia
ini membutuhkan keseimbangan.
b.
Sebagai tempat tinggal
beragam jenis fauna
Tidak hanya bagi manusia, hutan lindung pun memiliki
fungsi yang sangat penting bagi para hewan – hewan, sarwa liar. Di dalam hutan
lindung, semua kehidupan bagi para hewan tersedia, mulai dari habitat atau
tempat tinggal hingga kebutuhan makanan para hewan dan satwa akan terpenuhi di
dalam hutan lindung. Hal ini pun terbukti dengan adanya khasus dari para hewan
yang masuk ke perumahan warga ketika hutan lindung tempat mereka tinggal rusak
dan tidak layak untuk memenuhi kehidupannya. Dengan adanya kondisi seperti ini,
tentu saja sangat membuktikan bahwa adanya keberadaan hutan lindung memiliki
fungsi yang sangat penting bagi kehidupan satwa liar.
c.
Tempat tinggal flora dan
tumbuhan
Tidak hanya hewan dan juga para satwa liar, hutan
lindung juga merupakan tempat berlindungnya flora alias tumbuhan. Banyak
beragam flora dan juga tumbuhan yang tinggal di hutan lindung, bahkan
kemungkinan masih ada banyak lagi spesies dari flora yang belum sempat
ditemukan oleh manusia, sehingga dapat menjadi bahan penelitian dari manusia
untuk menemukan spesies tumbuhan baru.
d.
Lokasi resapan air
Salah satu fungsi utama dari adanya hutan lindung
adalah sebagai lokasi resapan air. Lokasi resapan air di hutan lindung ini
didukung oleh kondsi dimana banyak terdapat pepohonan dengan akar yangbesar,
sehingga mampu untuk menyerap air. Dengan kemampuan hutan lindung dalam meyerap
air ini, maka hutan lindung tentunya sangat baik untuk membantu meningkatkan
resapan air pada daerah sekitarnya. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan
bagi mereka yang tinggal di dekat hutan lindung. Mereka akan lebih mudah dalam
menemukan sumber air, tidak lagi susah kekeringan air karena hutan lindung
dapat menjadi sumber resapan air.
e.
Mencegah bencana alam,
seperti banjir dan tanah longsor
Fungsi hutan lindung berikutnya adalah sebagai
pencegah terjadinya bencana alam, seperti banjir dan juga tanah longsor. Dengan
banyaknya jumlah pohon di dalam hutan lindung, maka hal ini akan sangat baik
untuk membantu menjaga kontur tanah agar menjadi lebih kokoh dan kuat. Selain
itu, fungsi akar dari tanaman juga sangat baik untuk menyerap air, sehingga air
hujan yang jatuh tidak langsung mengalir begitu saja, melainkan akan masuk dan
meresap di dalam tanah dan tentu saja dapat mencegah terjadinya banjir.
f.
Sebagai sumber kehidupan
bagi warga sekitarnya
Tidak hanya bagi tumbuhan dan juga hewan, namun
manusia pun juga mendapatkan manfaat dari hutan lindung. Manusia bisa
memperoleh seperti bahan makanan dan memperoleh kehidupan dari hutan lindung.
Meskipun tidak semua hewan dan juga tumbuhan bisa dan boleh untuk diambil dari
hutan lindung, namun demikian manusia bisa memanfaatkannya, seperti mencari air
di sungai atau sumber air, potongan ranting untuk kayu bakar, dan beberapa
hewan yang tidak dilindungi pun boleh untuk diburu. Dengan demikian, semua
kebutuhan hidup manusia bisa terpenuhi.
g.
Sebagai lokasi ekowisata
Lokasi ekowisata juga merupakan salah satu manfaat dan
fungsi dari hutan lindung berikutnya. Lokasi ekowisata menggabungkan konsep
tempat pariwisata dan juga pembelajaran. Dengan demikian, selain dapat
memperoleh kesenangan dalam melakukan wisata, para twisatawan pun juga akan
memperoleh manfaat lainnya, yaitu dapat mempelajari keragaman flora fauna ang
ada di dalam hutan lindung tersebut.
h.
Penyedia oksigen bagi
lingungan sekitarnya
Hal ini juga merupakan fungsi penting dari sebuah hutan
lindung. hutan lindung mampu sebagai penyedia pasokan oksigen bagi dunia.
Paling tidak hampir lebih dari 70% pasokan oksigen yang tersedia di dunia atau
alam semesta ini disediakan oleh hutan lindung. Jadi, dapat dibayangkan apabila
hutan lindung mengalami kerusakan, berarti otomatis kita akan mengalami
kekurangan pasokan oksigen.
i.
Menyuplai udara bersih
Tidak hanya menyuplai oksigen, kebutuhan akan udara
bersih juga sangat tinggi, terutama bagi manusia. Selain oksigen, udara yang
bersih juga dapat membantu memperbaiki sistem pernapasan manusia, sehingga
dapat mengurangi kemunculan dari berbagai gangguan kesehatan pernapasan. Saat
ini, udara sudah semakin kotor, dengan keberadaan polusi udara yang semakin
tinggi. Namun demikian, untuk membantu menyeimbangkan kondisi udara di
lingkungan, fungsi hutan lindung sangatlah penting.
j.
Sebagai lokasi untuk
relaksasi dan melepas penat
Hutan lindung merupakan salah satu lokasi yang sepi
dan juga sunyi. Kesunyian ini seringkali dimanfaatkan oleh banyak orang untuk
menjadi lokasi relaksasi ataupun bersantai untuk sekedar melepas penat.
Beberapa orang bisa saja menggunakan hutan lindung sebagai media terapi alami
oleh suasana hutan lindung..
k.
Meningkatkan kualitas hidup
dari warga yang tinggal di sekitarnya
Dengan fungsinya yang dapat mendukung kehidupan dari
warga yang tinggal di sekitarnya, maka secara otomatis hutan lindung juga
memiliki fungsi yang penting untuk membantu meningkatkan taraf hidup dari para
warga yang tinggal di sekitarnya. Warga yang tinggal di sekitar hutan lindung
akan memiliki kualitas hidup yang lebih baik, hidup sehat dan juga terbebas
dari ancaman bencana alam, seperti banjir dan juga tanah longsor.
l.
Mengurangi pemanasan global
Isu pemanasan global merupakan salah satu masalah yang
sejak dulu menghinggapi planet bumi. Salah satu usaha mengurangi pemanasan
global adalah dengan mengembangkan kawasan hutan lindung yang dapat membantu
dalam menjaga lapisan ozon pada atmosfer bumi.
m.
Mencegah terjadinya
kepunahan
Biasanya hutan lindung juga dapat bermanfaat untuk
mencegah terjadinya kepunahan pada spesies tertentu, baik flora maupun
faunanya. Dengan adanya fungsi ini, maka keberadaan hewan yang dilindungi akan
terjaga dan tidak akan mudah mengalami kepunahan, mengingat sudah banyak sekali
flora dan juga fauna yang mengalami kepunahan karena kerusakan ekosistem.
n.
Melindungi Hewan Langka
Fungsi hutan lindung untuk melindungi hewan langka
memang bersifat mutlak, banyak hewan langka yang hidup di hutan lindung.
Mengapa di hutan lindung ? karena di hutan ini dilarang pemburuan hingga
memasukinya tanpa izin untuk kepentingan pribadi, jadi di pastikan tidak akan
ada yang “berani” untuk berburu di sini.
5.
Ancaman
Terdapat
beberapa bentuk ancaman terhadap keberadaan kawasan hutan lindung (HL) oleh
aktivitas masyarakat di sekitar kawasan, yaitu
a.
tambang galian C
Yang
dimaksud bahan galian golongan C merupakan bahan galian non metal seperti :
nitrat, posfat, garam, asbes, mika, batu permata, batu apung, marmer, batu
kapur dan sirtu, tetapi bahan galian yang diekploitasi masyarakat utamanya
adalah batu andesit sebagai bahan bangunan gedung maupun jalan raya, ada yang
langsung diangkut batunya tetapi ada yang diproses lebih dulu menjadi batu
kerikil.
Kegiatan
penambangan semacam ini umumnya legal, mendapat ijin ekploitasi dari pemerintah
Kabupaten. Cara ekploitasinyapun menggunakan alat-alat berat dan alat angkut
berupa Truck atau dumptruck. Untuk sementara ini lokasi eksploitasi lebih
banyak berbatasan dengan hutan lindung. Nampaknya dalam pengelolaan sumberdaya
alam di daerah ini terutama untuk bahan galian C tidak mengenal yang namanya
zona penyangga (buffer zone) hutan lindung. Dengan demikian kalau cadangan
bahan galian telah menipis dikhawatirkan areal ekploitasi dapat merambah ke
dalam kawasan hutan lindung, karena itu perlu ditingkatkan pengawasannya.
Penambangan
bahan galian C juga dilakukan secara tradisional oleh masyarakat dan sifatnya
illegal. Walaupun penambangan ini lambat karena dilakukan secara manual, tetapi
lambat laun kalau tidak ada pengawasan akan mengancam keberadaan kawasan hutan
lindung. Oleh karena itu perlu diarahkan agar kerusakan lingkungan tidak
terjadi seperti : pencemaran air sungai, perubahan bentang lahan seperti
terbentuknya lubang-lubang yang menganga dan kolam sarang nyamuk serta rawan
tanah longsor.
b.
Perladangan dikawasan hutan lindung
Sistem
perladangan secara substansial jika berakar dari budaya dan kearifan masyarakat
lokal bukan merupakan permasalahan yang memicu deforestasi hutan karena sistem
perladangan murni dilakukan dengan banyak pertimbangan dan cermat agar tidak
merusak. Akan tetapi dengan adanya tekanan hutan yang terus menerus selain oleh
kegiatan ladang dan kegiatan eksternal lainnya maka sistem tersebut menjadi
masalah terutama yang terkait dengan terputusnya siklus gilir balik kegiatan
perladangan akibat wilayah jelajahnya dibatasi oleh wilayah konsesi HPH. Selain
itu perluasan areal perladangan juga menjadi pemicu yang menyebabkan aspek
perladangan diidentifikasi sebagai suatu permasalahan dalam kegiatan pengelolaan
sumberdaya hutan.
c.
berternak
sapi dekat kawasan hutan lindung.
Jika
kegiatan penggembalaan intensif dilakukan di kawasan hutan lindung maka akan
berdampak negatif terhadap kondisi penutupan vegetasi, mempengaruhi tingkat
kesarangan dan kesuburan tanah. Jika ada hujan akan memicu erosi, karena
penutupan vegetasi pada tanah telah berkurang. Selain itu padang-padang
penggembalaan tersebut juga sudah diklaim masyarakat sebagai hak milik.
Berdasarkan kondisi sekarang tekanan terhadap kawasan hutan lindung akan
menjadi dampak penting jika tidak dikelola dari awal.
d.
Perkebunan
Kegiatan
perkebunan di kawasan hutan lindung selain dilakukan oleh masyarakat dalam
bentuk kebun karet, kebun kemiri, kebun buah campuran, kebun sayur, kebun
tapioka, kebun pisang dan hutan tanaman penghasil kayu industri seperti jati
dan mahoni juga dilakukan dalam bentuk perkebunan skala besar.
e.
Kebakaran
lahan dan hutan
Kebakaran
hutan yang terjadi di kawasan hutan lindung Kabupaten Tanah Laut sebagian besar
berada pada kawasan yang sudah tidak berhutan atau kawasan padang alang-alang
dan semak belukar. Kebakaran ini biasanya memang terjadi pada hutan yang sudah
terganggu yang diakibatkan oleh terbukanya tajuk sehingga memudahkan sinar
matahari menembus lantai hutan. Lantai hutan yang terbuka mengandung sumber
bahan bakar yang potensial sehingga meningkatkan peluang terjadinya kebakaran
hutan.
Cepat
atau lambat aktivitas tersebut akan memengaruhi kelestarian fungsi kawasan
hutan lindung, karena secara spesifik dapat merubah penutupan dan bentang lahan
(landscape) dan pada akhirnya dapat merusak fungsi lindungnya.
6.
Rekomendasi
(http://www.forda-mof.org/files/Jurnal_Sosek_2.2.2005-1.Kajian_Kebijakan_Pengelelolaan_HL-Kirsfianti.
Jurnal Penelitian Sosial & Ekonomi Vol. 2 No. 2 Juli Tahun 2005, hal 203
-232)
a.
Mengingat
kompleksnya permasalahan hutan lindung, kebijakan yang dibuat haruslah
komprehensif, terintegrasi dan tidak overlapping,
b.
RUU
pertambangan perlu disempurnakan dengan memasukan peran instansi kehutanan dalam
kegiatan reklamasi,
c.
Diperlukan
peraturan perundangan yang mengatur aspek kelembagaan hutan lindung, termasuk
kelembagaan pusat dan daerah,
d.
Penekanan
kewenangan pengelolaan hutan lindung tetap pada pemda, dengan pengembangan
koordinasi antar departemen, pusat-daerah, dan antara satu daerah dengan daerah
lainnya,
e.
Perlunya
mewujudkan persamaan persepsi mengenai fungsi hutan lindung antar sektor
terkait dalam pengelolaan hutan lindung,
f.
Mengingat
kompleksnya permasalahan hutan lindung, kebijakan perlu dibuat secara komprehensif,
terintegrasi dan tidak overlapping,
g.
Diperlukan
peraturan perundangan yang mengatur aspek kelembagaan hutan lindung, termasuk
kelembagaan pusat dan daerah.
Refrensi
Jurnal Hutan Tropis Borneo Volume 10
No. 27, Edisi September 2009
(http://www.forda-mof.org/files/Jurnal_Sosek_2.2.2005-1.Kajian_Kebijakan_Pengelelolaan_HL-Kirsfianti.
Jurnal Penelitian Sosial & Ekonomi Vol. 2 No. 2 Juli Tahun 2005, hal 203
-232)
SEMOGA
BERMANFAAT, TERIMAKASIH...😄😄
Tidak ada komentar:
Posting Komentar